Desa Tente,31 Desember 2019,Sekitar Pukul 13.00 seorang warga bersama dua orang anggota Polri Dari Polsek Woha datang ke Kantor Desa Tente guna melaporkan adanya tindakan salah satu pengecer gas elpiji subsidi 3 Kg yang menaikan harga diluar dari ketentuan Pemerintah yang sebelumnya harga eceran tertinggi (HET) daripada gas tersebut adalah sebesar Rp.18.000,- ,ulah pengecer gas tersebut menjual gas subsidi 3 Kg sebesar Rp.25.000,-
Hal ini tentunya tidak diterima oleh pembeli tersebut,sebelumnya pembeli mengklaim pada pedagang namun pedagang tersebut menantang dan menyuruh pembeli tersebut melaporkan dengan nada" Lapor dimana saja kamu mau melapor".Pada saat yang bersamaan di kantor Desa Tente ada Pj.Kepala Desa Tente,Sekdes Desa Tente dan aparatnya serta Babinsa Desa Tente.Setelah laporan tersebut diterima dengan sigap Pj Kepala Desa,Sekdes dan Babinsa Desa Tente menyikapi laporan tersebut dan langsung turun lokasi tersebut.
Dalam hal ini pihak pengecer dan pembeli dihadirkan di kantor desa tente guna menklarifikasi kejadian tersebut,pihak pengecer membenarkan apa yang dilaporkan oleh pembeli tersebut.
Pj Kepala Desa Tente "Muslichin,S.Sos memberikan Pengertian dan Arahan tentang peruntukan Gas Tersebut,dan menghimbau kepada pedagang tersebut agar menjual harga gas tersebut sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, dan apabila harga tersebut dijual diluar dari ketentuan yang tetapkan oleh pemerintah maka bisa dipastikan ijinnya bisa di cabut dan bisa dikenai Hukum Pidana."Ujarnya.
Beliau juga menambahkan siapa saja pedagang gas elpiji Subsidi yang menaikan harga diluar ketentuan silahkan melaporkan kepada kami agar kami dapat menindaklanjutinya.