Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa terutama realokasi untuk BLT bulan keempat sampai keenam.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tente dan Pemerintah Desa Tente melaksanakan Rapat bahas bersama tentang pelaksanaan penyaluran BLT bulan keempat sampai keenam (Senin,27 Juli 2020), Dalam Rapat Bahas Bersama terhadap rencana pembagian BLT tambahan Selama Tiga Bulan telah diperoleh kata TIDAK SEPAKAT, karna Rencana pembagian BLT tambahan tersebut akan digunakan untuk penyediaan terdiri dari 1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa sebesar RP. 1.500.000, 2. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Sebesar Rp. 2.000.000, 3. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp. 14.375.033, 4. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Rp. 1.800.000, 5. Penyelenggaraan Posyandu Rp. 31.232.000, 6. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa Rp. 26.642.500, 7. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp. 4.000.000, 8. Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Rp. 3.482.000, 9. Penyelenggaraan Festifal Kesenian Adat/Kebudayaan Rp. 38.800.000, 10. Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga Rp. 2.400.000, 11. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp. 3.600.000 12. Kegiatan Penanggulangan Bencana (Belanja Jasa Honorarium Petugas Tim Relavan Covid-19 sebesar Rp.15.800.000 di alihkan ke kegiatan Sbb: 1. Kegiatan Belanja Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Insentif Petugas Kebersihan Kantor Desa Sebesar Rp. 3.000.000, 2. Belanja Penyediaan sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan (Telpon Seluler, Android untuk Aplikasi Desa Rp. 10.000.000 3. – Belanja Penyelenggaraan Posyandu (Insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp. 900.000, - Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp. 1.900.000 .
Kades tente menambahkan oleh karena terbatasnya anggaran tersebut,maka dari itu kita tidak dapat memaksakan pembagian BLT tersebut,karena langkah dan prosedurnya sudah saya kordinasikan dengan pihak DPMDes”ujarnya”