Desa tente,10 Maret 2020,sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan disekitar depan pertokoan dan Pasar tradisional Tente mendatangi Kantor Desa Tente Guna meminta kejelasan tempat usaha mereka,yang sebelumnya tempat usaha mereka terdampak akibat penggalian parit drainase.
Kades Tente AZHAR,SE dan Sekdes Tente Didik Haryadi,SE Selaku mediator dengan para pedagang kali lima tersebut mengatakan kami tidak melarang untuk berjualan ataupun berusaha namun ada hal hal yang harus kalian patuhi dan taati diantaranya tentang kebersihan tempat Usaha,Kerapian dan jam keluar berjualan dan yang paling penting tempat usaha berupa Rombong ataupun gerobak agar tidak bisa ditempatkan secara permanen,kalaupun setelah selesai berjualan agar di bawa pulang “ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Camat Woha Bapak Irfan,DJ,SH memberikan opsi agar semua pedagang atau penjual agar ditempatkan di satu tempat yaitu di Pasar Tradisional Tente.yang tentunya sebelumnya Pihak Pemerintah Kecamatan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tente.
Kami pemerintah kecamatan dan Desa Tente telah berupaya dan semaksimal mungkin untuk menata Pedagang Kaki lima yang berjualan di sekitaran desa tente,agar kiranya dapat tertata lebih rapi dan baik,agar menjadi contoh bagi pelaku usaha PKL yang lain,yang tidak lain Tente merupakan Desa Contoh dan ikon Kabupaten Bima.
Untuk kedepannya pemerintah Desa Tente akan menggarkan Biaya Untuk Pelaku Usaha PKL yaitu berupa pegadaan terop yang sebelumnya Pemerintah Desa Tente telah menyalurkan Modal Usaha bagi Pelaku Usaha Kecil dan Bakulan lewat BUMDES Desa Tente.
Apa yang saya lakukan semenjak saya dilantik menjadi kepala Desa Tente sampai akhir masa jabatan saya semata mata hanya untuk masyarakat saya yaitu masyarakat Desa Tente,tahap demi tahap telah kita laksanakan baik penataan maupun penertiban,ungkap AZ sapaan akrab Kades Tente.