Menindaklanjuti surat edaran Menteri Desa PDTT nomor 08 dan Nomor 11 Tahun 2020 tentang desa lawan Covid dan penegasan Padat Karya Tunai
BPD desa Tente melakukan Rapat pembahasan bersama terhadap musdes khusus tentang penanganan Covid 19 tahun 2020 bersama aparat desa,kepala dusun,RT,RW ,tokoh masyarakat besertatim gugus relawan Desa Siaga COVID-19 desa Tente yang digelar tanggal 24 April 2020.
Dari hasil pembahasan tersebut pemerintah desa menganggarkan 35 persen dari anggaran dana desa untuk pengganggaran penanganan Covid 19 sebesar Rp.320.904.500( Tiga Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) adapun pos yang yang dipangkas dari penggunaan anggaran tersebut adalah Dana BUMDES, Pembangunan lapangan voli, Penyelenggaraan posyandu, Pembinaan olah raga karang taruna,festival keagamaan, PKK, Pembinaan kontingen olahraga,alat panduan jenazah, anggaran garam,alat masak PMT, pengadaan iqro dan Al Qur'an,ATK SID , perjalanan Dinas luar daerah SID.
dari anggaran tersebut pemerintah desa Tente akan menggarkan Untuk pengadaan masker,tempayan (padasa),alat semprot,sabun, Bantuan langsung Tunai (BLT),Honor Tim dan lain lain yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.