Pasca dilantiknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tente diharapkan mampu mengawal Pembangunan ditingkat Desa.Karena BPD dalam sistim Pemerintahan Desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting.Namun yang harus kita cermati apakah sudah sepenuhnya para anggota BPD tersebut memahami tupoksinya,karena posisi lembaga ini menjadi begitu penting bagi warga desa,maka anggota BPD juga harus memahami tupoksinya.Jangan sampai anggota BPD tidak paham tugasnya.
Lewat anggaran dana Desa Tahun 2020 Desa Tente melaksanakan kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD yang dianggarkan lewat APBdesa Tahun 2020,Acara tersebut dibuka langsung Kepala Dinas DPMD kabupaten Bima “Bapak Tajuddin,SH.Msi sekaligus memberikan arahan apa yang menjadi Tupoksi BPD,dalam penyampaian tersebut ada tiga poin penting,Pertama Jalankan Tugas dan Pembahasan Aturan Desa bersama Kepala Desa,Kedua menampung dan Menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa,serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa.sehingga kebijakan kepala Desa tidak mengalami kepincangan,namun sebelumnya telah dilakukan kesepakatan dalam musyawarah Desa (Musdes).
Lebih lanjut beliau memaparkan Kepmendes Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Desa diantaranya,Penggunaan anggaran untuk penanganan pandemik COVID-19.Pemerintah desa wajib menggarkan 30-35�gi desa yang mendapatkan anggaran satu milyar lebih atau kurang dari itu.Penggunaan anggaran itu untuk Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.`600.000,-/Bulan selama Tiga bulan terhitung april 2020,pengadaan Obat obatan,pembelian alat semprot dan sebagainya.
Kabid Pemdes “EL FAISAL,SEI,MM menambahkan bagaimana sinergi antara BPD dan Kepala desa sebab BPD merupakan mitra strategis Kepala desa,jangan sampai ada kesalah pahaman antara BPD dan Kades kalau itu terjadi maka proses pembangunan di desa akan menimbulkan masalah.